Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Sakit, sebagai kondisi kesehatan tertentu, terkadang menghalangi seseorang menjalankan ibadah puasa. Fidyah, sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan, menjadi topik penting untuk dibahas. Ulama memiliki pandangan berbeda mengenai kewajiban fidyah bagi orang sakit yang tidak berpuasa. Hukum Islam memberikan panduan jelas terkait kondisi sakit yang memperbolehkan tidak berpuasa.
Artikel ini membahas secara mendalam tentang tidak puasa karena sakit dan kewajiban membayar fidyah berdasarkan ketentuan agama.
Tidak Puasa karena Sakit: Kapan Diperbolehkan?
Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi orang yang sakit untuk tidak berpuasa. Namun, tidak semua jenis sakit memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa. Berikut adalah beberapa kondisi sakit yang umumnya diperbolehkan untuk tidak berpuasa:
- Sakit yang Berat: Sakit yang jika tetap berpuasa dapat memperburuk kondisi kesehatan atau memperlambat proses penyembuhan. Dokter yang kompeten dan terpercaya biasanya memberikan rekomendasi dalam hal ini.
- Sakit yang Menimbulkan Rasa Sakit yang Tak Tertahankan: Sakit yang menyebabkan rasa sakit yang sangat hebat sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari dan membuat sulit untuk beribadah.
- Sakit yang Membutuhkan Pengobatan Rutin: Sakit yang mengharuskan seseorang untuk mengonsumsi obat secara teratur, di mana waktu minum obat tersebut tidak memungkinkan untuk berpuasa (misalnya, harus minum obat setiap 4 jam).
- Wanita Hamil dan Menyusui: Jika berpuasa dapat membahayakan kesehatan ibu atau bayi yang dikandung/disusui, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hal ini juga perlu dikonsultasikan dengan dokter.
Penting untuk dicatat bahwa keputusan untuk tidak berpuasa karena sakit harus didasarkan pada pertimbangan yang matang dan jujur. Jika ragu, sebaiknya berkonsultasi dengan dokter dan ulama untuk mendapatkan nasihat yang tepat.
Fidyah: Pengertian dan Ketentuannya
Fidyah adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan karena alasan tertentu yang dibenarkan oleh syariat Islam. Fidyah biasanya berupa makanan pokok (seperti beras atau gandum) yang diberikan kepada fakir miskin.
Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud (sekitar 675 gram atau ¾ liter) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Jadi, jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus membayar fidyah sebanyak 30 mud makanan pokok.
Tidak Puasa karena Sakit: Apakah Wajib Membayar Fidyah?
Inilah inti pembahasan kita. Kewajiban membayar fidyah bagi orang sakit yang tidak berpuasa tergantung pada jenis sakit dan kemungkinan sembuhnya. Berikut penjelasannya:
- Sakit yang Diharapkan Sembuh: Jika seseorang tidak berpuasa karena sakit yang diharapkan sembuh (misalnya, sakit flu, demam, atau sakit kepala ringan), maka ia wajib mengqadha (mengganti) puasa yang ditinggalkan setelah sembuh. Ia tidak wajib membayar fidyah.
- Sakit yang Tidak Diharapkan Sembuh (Sakit Kronis): Jika seseorang tidak berpuasa karena sakit yang tidak diharapkan sembuh (sakit kronis atau menahun), seperti diabetes, penyakit jantung, atau penyakit ginjal yang mengharuskannya minum obat secara teratur, maka ia wajib membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ia tidak wajib mengqadha puasanya.
- Sakit yang Sembuh Setelah Meninggal Dunia: Jika seseorang sakit dan tidak berpuasa, kemudian meninggal dunia sebelum sempat mengqadha puasanya, maka ahli warisnya tidak wajib membayar fidyah untuknya. Namun, jika ia berwasiat untuk membayar fidyah, maka wajib dilaksanakan dari harta peninggalannya.
Untuk memperjelas, mari kita lihat tabel berikut:
Jenis Sakit | Kewajiban Mengqadha Puasa | Kewajiban Membayar Fidyah |
---|---|---|
Sakit yang Diharapkan Sembuh | Wajib | Tidak Wajib |
Sakit yang Tidak Diharapkan Sembuh (Kronis) | Tidak Wajib | Wajib |
Meninggal Dunia Sebelum Mengqadha | Tidak Wajib (kecuali ada wasiat) | Tidak Wajib (kecuali ada wasiat) |
Catatan Penting: Penentuan apakah suatu penyakit termasuk kategori “diharapkan sembuh” atau “tidak diharapkan sembuh” sebaiknya dikonsultasikan dengan dokter yang kompeten dan terpercaya. Pendapat dokter akan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kewajiban mengqadha atau membayar fidyah.
Bagaimana Cara Membayar Fidyah?
Fidyah dapat dibayarkan dengan dua cara:

Source: tebuireng.online
- Memberikan Makanan Pokok: Memberikan makanan pokok (seperti beras) sebanyak satu mud (sekitar 675 gram atau ¾ liter) kepada setiap fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
- Memberikan Uang: Memberikan uang senilai harga satu mud makanan pokok kepada fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Besaran uang ini dapat disesuaikan dengan harga makanan pokok di daerah masing-masing.
Fidyah sebaiknya dibayarkan segera setelah seseorang tidak berpuasa karena sakit. Namun, jika tidak memungkinkan, fidyah dapat dibayarkan setelah bulan Ramadan berakhir.
Contoh Kasus: Tidak Puasa Karena Sakit Apakah Harus Bayar Fidyah?
Kasus 1: Bapak Ahmad menderita penyakit diabetes yang mengharuskannya minum obat secara teratur. Dokter menyatakan bahwa penyakitnya tidak mungkin sembuh total. Karena kondisi tersebut, Bapak Ahmad tidak mampu berpuasa selama bulan Ramadan. Dalam kasus ini, Bapak Ahmad wajib membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Kasus 2: Ibu Fatimah sedang hamil dan mengalami mual dan muntah yang parah (hyperemesis gravidarum). Dokter menyarankan agar Ibu Fatimah tidak berpuasa karena khawatir akan membahayakan kesehatan dirinya dan janinnya. Setelah melahirkan, Ibu Fatimah sembuh dan mampu berpuasa. Dalam kasus ini, Ibu Fatimah wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan setelah sembuh. Ia tidak wajib membayar fidyah.
Kasus 3: Seorang pemuda mengalami patah tulang kaki dan harus mengonsumsi obat pereda nyeri secara teratur. Dokter memperkirakan bahwa ia akan sembuh dalam waktu beberapa bulan. Karena kondisinya, ia tidak mampu berpuasa selama bulan Ramadan. Setelah sembuh, ia wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan. Ia tidak wajib membayar fidyah.
Kesimpulan
Memahami hukum Islam terkait puasa dan fidyah sangat penting agar kita dapat menjalankan ibadah dengan benar dan sesuai dengan ketentuan agama. Jika Anda memiliki kondisi kesehatan tertentu yang membuat Anda tidak mampu berpuasa, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan dokter dan ulama untuk mendapatkan nasihat yang tepat. Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kewajiban membayar fidyah bagi orang sakit yang tidak berpuasa.

Source: pikiran-rakyat.com
Nah, begitulah penjelasan lengkap mengenai tidak puasa karena sakit dan kewajiban membayar fidyah. Semoga artikel ini bisa membantu kamu memahami lebih dalam tentang topik ini ya! Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Jangan lupa kunjungi lagi nanti untuk artikel-artikel menarik lainnya!